MEDAN, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara menjatuhi vonis tiga tahun penjara terhadap Doni Irawan Malay (44). Doni terdakwa dalam kasus merobek dan membuang Alquran Masjid Raya Al-Mashun, Medan.
"Menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap terdakwa," ujar Ketua Majelis Hakim, Tengku Oyong dalam amar putusan yang dibacakan di PN Medan, Selasa (4/8/2020).
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman empat tahun penjara.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa melanggar Pasal 156a huruf a KUH Pidana. Yakni dengan sengaja mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan bersifat permusuhan, dan penodaan terhadap salah satu agama yang dianut di Indonesia yakni agama Islam.
"Hal-hal yang memberatkan terhadap terdakwa karena melakukan penistaan agama dengan merobek dan menebarkan Allquran. Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan," tuturnya.
Peristiwa perobekan dan pembuangan Alquran itu terjadi pada 13 Februari 2020 di Masjid Raya Al-Mashun di Jalan Sisingamangaraja, Medan.
JPU menjelaskan, saat itu terdakwa datang ke Masjid Raya Al- Mashun sekira pukul 06.02 WIB.Setelah berada di dalam masjid, terdakwa langsung mengambil satu buah Alquran dari dalam rak tempat penyimpanan tanpa seizin dari Pengurus BKM Masjid Raya.
Kemudian terdakwa memasukkan Al Quran tersebut ke dalam celananya, dan pergi ke tempat pengambilan air wudhu laki-laki.Selanjutnya melepaskan sampul kitab suci Alquran dan membuangnya ke dalam tong sampah.
JPU menjelaskan, terdakwa juga membawa lembaran Alquran yang disobek menuju jalan umum di Jalan Sisingamangaraja depan Hotel Sri Intan.Perbuatan terdakwa tersebut diketahui warga masyarakat dan mengamankan Doni.Selanjutnya personel Polsek Medan Kota melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait