Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani menunjukkan barang bukti narkoba sebanyak 22,5 kg sabu dan 11.000 butir pil ekstasi dari jaringan Malaysia, Senin (9/3/2020). (Foto: iNews.id/Stepanus Purba)

MEDAN, iNews.id -  Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menangkap enam tersangka pengedar narkoba jaringan internasional di Kabupaten Tapanuli Tengah dan Kota Medan. Satu pelaku ditembak mati saat proses penangkapan karena melawan petugas.

Dalam pengungkapan jaringan peredaran narkoba tersebut, polisi mengamankan barang bukti total 22,52 kilogram sabu dan 11.000 butir pil ekstasi.

"Para tersangka yang kita amankan ini merupakan dua kelompok yakni jaringan Malaysia, Riau dan Tapanuli Bagian Selatan dengan dua tersangka. Dan jaringan Malaysia, Aceh dan Sumut dengan lima tersangka," kata Kapolda Sumatera Utara Iirjen Pol Martuani Sormin, Senin (9/3/2020).

Martuani menjelaskan, penangkapan jaringan Malaysia, Riau dan Tapanuli Bagian Selatan, terungkap setelah Unit 2 Subdit 1 mengamankan tersangka Ridwan Toha Sinaga di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sabtu (22/2/2020), di Jalan Lintas Barat Lopian Badiri, Kecamatan Badiri. 

Dari hasil pengembangan, petugas kembali menangkap tersangka lain yang masih satu jaringan dengan RTS, bernama Feri Agus Jaya Nainggolan. Pelaku ditangkap di Dusun 1, Desa Padang Maninjau, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhan Utara, Minggu (23/2/2020).

"Dari kedua tersangka disita barang bukti sebanyak 5.740,5 gram narkotika jenis sabu. Dengan modus memasukan sabu kedalam kardus," ujar Martuani.

Selanjutnya, penangkapan kelompok pengedar narkoba jaringan internasional yakni jaringan Malaysia, Aceh dan Medan, dilakukan oleh Unit III Subdit III Ditres Narkoba Polda Sumut pada Senin (13/1/2020) di Jalan Ir Juanda Medan, Kelurahan Suka Damai, Kecamatan Medan Polonia, dari salah satu kamar hotel.

Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan dua tersangka bernama Muhajir dan Muammar Juanda serta barang bukti seberat 2.940 gram narkotika jenis sabu.

Selanjutnya dilakukan pengembangan dengan menggeledah kediaman Muhajir yang berada di Jalan Kelambir V, Kelurahan Tanjung Gusta, Medan Helvetia. Di kediaman Muhajir, petugas menemukan sebanyak 3.844 gram sabu dan 11.000 butir pil ekstasi.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka MR ini dikethaui ada seorang laki-laki yang masih satu jaringan dengan mereka berada di Jalan Sisingamangaraja Medan," ungkap Kapolda.

Pada 27 Februari 2020, petugas menangkap seorang pelaku bernama Syarifuddin alias Adin dari sebuah cafe di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti 5.000 gram sabu. 

Pengembangan terhadap kelompok jaringan tersebut terus dilakukan, hingga petugas kembali menciduk dua orang tersangka lainnya bernama Zulkifli dan Muhammad Yendra dari Jalan AH Nasution, 6 Maret 2020.

Dari keduanya kembali disita barang bukti sabu sebanyak lima bungkus yang dibungkus teh China dengan merk Guan Yin Wang seberat 5.000 gram. Tersangka Zulkifli kemudian dibawa petugas untuk pengembangan terhadap tersangka lain Hendrik (DPO) di Jalan Sei Mencirim. Namun saat dibawa untuk menunjukan rumah Hendrik, Zulkifli berupaya melarikan diri dan mengancam nyawa petugas.

"Terhadap terangka Zulkifli dilakukan tindakan tegas dan terukur. Hingga korban meninggal dunia," ucap Martuani.

Kepada tersangka disangkakan Pasal114  Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

"Seluruh tersangka yang diamankan yakni 6 orang dan satu orang meninggal dunia. Sementara barang bukti yang disita yakni sabu seberat 22,5 kilogram dan 11 ribu butir pil ekstasi. Kembali kita ingatkan bahwa, Polda Sumut tidak main-main dengan penindakan terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkotika," kata Martuani.


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network