Dia mengatakan, Polda Sumut akan bekerja secara profesional untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat dan mempersilahkan masyarakat mengawasi proses lanjut perkara tersebut.
"Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Percayakan kepada kami untuk memproses dan mendalami penanganan perkara tersebut dengan profesional dan seadil-adilnya," katanya.
Sementara itu, Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sumut Nurlela mengatakan, pihaknya memiliki tugas untuk melindungi anak sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012.
"Anak agar kita lindungi, perlakuan anak itu ada sesuai regulasi tersebut," kata Nurlela.
Polrestabes Medan mengungkapkan peristiwa penganiayaan itu terjadi pada 16 Desember 2021, ketika pelaku saat mengendarai mobil Toyota Prado BK 995 warna hitam datang ke salah satu minimarket lalu menyenggol sepeda motor korban. Peristiwa itu diketahui setelah rekaman CCTV viral di media sosial.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait