Petugas Ditreskrimsus Polda Sumut menunjukkan tersangka dokter gigi gadungan di Kota Medan dan barang bukti. (Foto: iNews.id/Stepanus Purba)

MEDAN, iNews.id – Petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) membongkar praktik dokter gigi gadungan di Kota Medan. Praktik ilegal ini sudah beroperasi sejak tahun 2015 lalu.

Kabid Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, terbongkarnya praktik dokter gigi gadungan ini berawal dari informasi warga yang menyebutkan Rudini Arif, warga Jalan Bambu II Kiri, Kelurahan Durian, Kecamatan Medan Timur, membuka praktik dokter gigi gadungan di Jalan Setia Luhur, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia. Rudini merupakan seorang sarjana peternakan namun membuka praktik dokter gigi.

“Kami kemudian melakukan penyelidikan. Kami mengirim satu orang informan ke lokasi praktik, Sabtu (6/8/2018), dengan berpura-pura menjadi pasien dari pelaku,” kata Tatan di Mapolda Sumut, Senin (6/8/2018).

Tatan mengatakan, saat pemilik praktik melakukan pemeriksaan gigi pasien, penyidik langsung masuk ke dalam ruangan dan mengamankan pelaku. Rudini tengah menggunakan masker karet berwarna hijau dan sarung tangan, serta memegang peralatan kaca mulut. “Pelaku memang tampak seperti seorang dokter gigi saat diamankan,” kata Tatan.

Untuk mengelabui calon pasiennya, Rudini memakai identitas berupa gelar akademik palsu yang menunjukkan tersangka merupakan seorang dokter gigi profesional. “Saat berpraktik, tersangka memakai papan nama di baju praktiknya yang bertuliskan Rudini Arif,” kata Tatan.

Tatan juga mengatakan, Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumut hingga saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap Rudini. Untuk tindak lanjut, Polda Sumut akan memanggil saksi-saksi yang terkait dalam praktik perawatan dan pengobatan gigi yang dilakukan tersangka. “Kami juga akan memanggil Dinas Kesehatan Kota Medan dan mengundang Ahli dari IDI Cabang Medan,” paparnya.

Sementara itu akibat perbuatannya, dokter gigi gadungan itu dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp150 juta.


Editor : Maria Christina

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network