irektur PT ALAM Musa Idhis Shah alias Dody Shah yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Langkat. (Foto; iNews.id/Stepanus Purba)

MEDAN, iNews.id – Tersangka kasus dugaan alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut), Musa Idhis shah alias Dody Shah dicekal ke luar negeri. Pencekalan ini, setelah Polda Sumut mengetahui niatan Direktur PT Anugerah Langkat Makmur (ALAM) itu untuk melakukan perjalanan ke Malaysia.

Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto membenarkan adanya tindakan pencekalan tersebut. Namun dirinya tidak menjelaskan secara detail hal tersebut. "Sudah dilakukan (pencekalan) kemarin," ujarnya jenderal bintang dua tersebut, Minggu (17/2/2019).

Menurutnya, pencekalan itu dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut atas sejumlah pertimbangan.

"Itu kewenangan penyidik. Kalau saya nggak bisa ngatur. Saya hanya bisa intervensi kalau mereka salah. Tapi kalau sudah benar, saya itu nggak punya kewenangan apa-apa," ucapnya.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana menjelaskan, pencekalan dilakukan karena tersangka Dody diketahui hendak berangkat ke Malaysia.

"Kami mendapat informasi kalau yang bersangkutan akan ke luar negeri sehingga kemudian dilakukan pencekalan," ujarnya.

Rony menuturkan, berdasarkan laporan yang diterimanya, alasan Dody akan ke Malaysia untuk berobat. Namun penyidik tak berkenan memberi izin untuk mengantisipasi risiko yang mungkin terjadi. "Untung anggota tahu. Makanya langsung di cekal," tuturnya.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network