Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi. (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id - Penyidik Polda Sumatera Utara (Sumut) masih mendalami laporan terkait dugaan perselingkuhan antara Wakil Bupati Humbanghasundutan (Humbahas) Oloan Paniaran Nababan dengan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut. Saat ini penyidik masih mengumpulkan keterangan sejumlah saksi terkait laporan tersebut. 

"Laporannya masih didalami, penyidik sedang melakukan pengumpulan keterangan," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (26/8/2021).

Hadi mengatakan dalam proses penyelidikan laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), penyidik terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Selain itu, pihaknya juga akan melakukan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan kasus. 

"Penyidik akan memintai keterangan sejumlah saksi terlebih dahulu, sebelum gelar perkara," tandasnya.

Informasi diperoleh menyebutkan, pemilik akun media sosial Facebook (FB), Arjun Permana dilaporkan ke Polda Sumut dalam kasus UU ITE dan pencemaran nama baik atas sejumlah postingan di akun tersebut. Seorang ASN berinisial SHA melaporkan akun Facebook Arjun Permana yang ditudingnya menyebar fitnah kebohongan dengan memuat nama dan foto dirinya.

Dalam surat tanda bukti laporan polisi nomor LP/B/1341/VIII/2021/SPKT/Polda Sumut tanggal 24 Agustus 2021 itu, korban dituding telah berselingkuh dengan Wakil Bupati Humbahas.

Pemilik akun ini juga menuliskan tentang kabar perselingkuhan keduanya dan berharap postingannya bisa viral.


Editor : Stepanus Purba_block

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network