Masyarakat diajak untuk menerapkan imbauan 5M. Bagi pelanggar akan diberikan sanksi disiplin.
"Kami (Polda Sumut) bersama satgas Covid-19 akan memberikan sanksi tegas terhadap tempat usaha yang melanggar jam operasional dan tidak mematuhi prokes. Begitu juga terhadap masyarakat yang melanggar aturan," katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait