Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak memantau warga dalam menjalankan prokes di Medan. (SINDOnews/Sartana Nasution)

Masyarakat diajak untuk menerapkan imbauan 5M. Bagi pelanggar akan diberikan sanksi disiplin.

"Kami (Polda Sumut) bersama satgas Covid-19 akan memberikan sanksi tegas terhadap tempat usaha yang melanggar jam operasional dan tidak mematuhi prokes. Begitu juga terhadap masyarakat yang melanggar aturan," katanya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network