MEDAN, iNews.id - Penyidik dari Subdit IV/Tipiter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditrekrimsus) Polda Sumut masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus penggunaan rapid test antigen yang menggunakan alat bekas pakai di Bandara Kualanamu. Untuk memastikan jumlah rapid test bekas yang digunakan kembali, Polda Sumut libatkan sejumlah auditor.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengatakan masih menghitung jumlah alat rapid test antigen bekas yang digunakan oleh para tersangka. Diketahui, proses ini sudah berlangsung sejak Desember 2020 lalu hingga terungkap pada 26 April 2021.
"Kami akan berkoordinasi dengan pihak auditor untuk mengetahui sudah berapa banyak stik bekas yang digunakan para tersangka dalam menjalankan aksinya," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Selasa (4/5/2021).
Selain menghitung jumlah pemakaian alat rapid test antigen bekas, auditor juga akan menghitung jumlah orang yang mereka peroleh dalam menjalankan praktik curang tersebut.
"Selain jumlah stik, auditor itu juga akan menghitung uang yang diperoleh para tersangka dari perbuatannya itu," ucapnya.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait