Kasubbid Penmas Polda Sumatera Utara AKBP MP Nainggolan (Foto: iNews.id/Stepanus Purba )

MEDAN, iNews.id - Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut) sudah merampungkan berkas perkara kasus jual beli vaksin ilegal ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut. Saat ini penyidik masih menunggu pemeriksaan berkas perkara yang dilakukan penyidik terkait jual beli vaksin Covid-19 tersebut. 

"Sudah dikirim berkasnya ke JPU (Jaksa Penuntut Umum)," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, Kamis (1/7/2021).

MP Nainggolan mengatakan saat ini penyidik masih menunggu petunjuk dari kejaksaan terkait berkas perkara tersebut. 

"Tinggal menunggu petunjuk JPU ya," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, polisi mengungkap praktik jual beli vaksin Covid-19 secara ilegal di Sumut. Praktik ini dibongkar setelah polisi menerima informasi ada pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di salah satu perumahan mewah di Medan. 

Dari pengungkapan itu, sebanyak empat orang tersangka ditangkap, yakni SW seorang agen properti. Kemudian dua orang dokter berinisial IW dan KS serta seorang ASN Dinas Kesehatan Sumut berinisial SH. 

Para tersangka diketahui jika mereka telah melakukan sebanyak 15 kali penjualan vaksin Covid-19 secar ilegal ini. Vaksin tersebut juga sudah disuntikkan kepada sebanyak 1.085 orang dan menghasilkan keuntungan mencapai Rp271,25 juta. 

Vaksin yang diperjualbelikan itu sebenarnya diperuntukkan bagi petugas dan narapidana di lembaga pemasyarakatan yang ada di Sumut. Namun karena ulah keempat tersangka, vaksin itu justru disuntikkan kepada warga kompleks perumahan elite yang sejatinya juga akan mendapatkan giliran vaksinasi secara gratis dari pemerintah. 


Editor : Stepanus Purba_block

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network