Kasubbid Penmas Polda Sumatera Utara AKBP MP Nainggolan (Foto: iNews.id/Stepanus Purba )

MEDAN, iNews.id - Polda Sumatera Utara (Sumut) memastikan oknum personel Polres Belawan yang membunuh dua orang perempuan asal Medan akan dihukum berat. Dari dua orang perempuan yang dibunuh Aipda RS, salah satunya anggota pegawai harian lepas (PHL) Polres Belawan. 

Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan menegaskan Polda Sumut tidak akan memberikan toleransi kepada personelnya yang melakukan tindakan kriminal. Pelaku yang telah mencoreng nama institusi Polri tersebut dipastikan akan ditindak tegas sesua dengan aturan yang berlaku. 

“Polda Sumut tidak akan memberikan toleransi terhadap anggota yang melakukan tindak kriminal dan dipastikan yang bersangkutan menerima hukuman seberat-beratnya,” ujar MP Nainggolan, Senin (1/3/21).

MP Nainggolan menambahkan, oknum polisi tersebut sudah ditahan di Mapolres Pelabuhan Belawan. Sebelum menjalani sidang pidana, pelaku akan menjalani sidang etik terlebih dahulu. 

Sebelumnya, keluarga dari dua orang perempuan yang dibunuh oleh oknum polisi anggota personel Polres Pelabuhan Belawan Aipda RS berunjuk rasa di depan kantor Polres Pelabuhan Belawan. Puluhan kerabat korban ini tidak menerima pelaku pembunuhan terhadap Rizka Fitria (21) dan Aprilia Cinta (13) hanya dituntut 15 tahun penjara. 

Puluhan kerabat kedua korban datang ke Polres Pelabuhan Belawan dengan membawa sejumlah selebaran. Mereka meminta penyidik Polres Pelabuhan Belawan untuk memberikan hukuman berat kepada pelaku berpangkat Aipda tersebut. 


Editor : Stepanus Purba_block

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network