MEDAN, iNews.id - Penyidik Ditreskrimum Polda Sumatera Utara (Sumut) memeriksa Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin-Angin terkait kerangkeng manusia di kediaman pribadinya. Proses pemeriksaan berlangsung di Gedung KPK, Senin (14/2/2022).
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan pihak sudah berkoordinasi dengan KPK terkait pemeriksaan Terbit Rencana Perangin-Angin.
"Hari ini Ditreskrimum Polda Sumut berkoordinasi dengan KPK untuk mengambil keterangan Bupati Langkat nonaktif. Jadi saat ini teman-teman Ditreskrimum masih bekerja untuk mendalami penyelidikan di gedung KPK," kata Hadi.
Hadi mengatakan hasil pemeriksaan terhadap Terbit Rencana akan menentukan apakah dugaan penganiayaan tersebut akan dinaikkan ke sidik. Pihaknya juga akan mengonfirmasi Terbit Rencana terkait adanya penghuni kerangkeng yang tewas akibat mendapatkan penganiayaan.
"Nanti kami lihat hasilnya. Banyak hal yang ditanyakan, terkait dengan peristiwa di kerangkeng tersebut," ucapnya.
Hadi mengatakan pemeriksaan Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin itu merupakan rangkaian pemeriksaan seluruh kasus. Sebelumnya, Polda Sumut meminta keterangan dari sejumlah saksi dan menyita barang bukti berupa selang air dari kerangkeng tersebut.
"Barang bukti selang air yang disita itu diduga digunakan untuk menyiksa para penghuni saat berada di dalam kerangkeng," ucapnya.
Seperti diketahui, dalam penyelidikan kasus ini, Polda Sumut juga telah membongkar dua makam diduga korban penganiayaan di kerangkeng milik TRP, Sabtu (12/2/2022) kemarin. Dua kuburan yang digali itu masing-masing berlokasi di TPU Pondok VII, Kelurahan Sawit Sebrang dan Tempat Kuburan Keluarga di Dusun VII Suka Jahe, Desa Purwobinangun, Kecamatan Sei Bingei, Kabupaten Langkat.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait