Suasana titik penyekatan oleh petugas gabungan di kawasan Pelabuhan Belawan. (Foto: iNews/Yudha Bahar)

“Pengelolaan ruas jalan dilaksanakan dari Pukul 07.00 WIB hingga Pukul 00.00 WIB. Tujuannya agar masyarakat yang tidak mempunyai kepentingan mendesak untuk tetap berada di rumah dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” ucap Nurjaman.

Nurjaman menuturkan, selama pelaksanaan PPKM Darurat di Kota Medan dilakukan secara masif dan humanis oleh TNI/Polri, Satpol PP, Dishub dan Satgas Gakkum.

“Diharapkan dengan pemberlakuan PPKM Darurat dapat menekan penyebaran Covid-19, Sehingga aktivitas masyarakat dapat kembali normal,” ujarnya.


Editor : Stepanus Purba_block

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network