ASAHAN, iNews.id - Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap dua nelayan yang kedapatan membawa sabu seberat 10 kg. Identitas keduanya, AS alias Aweng (47) dan SB (40), keduanya merupakan warga Kecamatan Sei Keyang Barat, Kabupaten Asahan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi menjelaskan sebelumnya ada informasi peredaran sabu di Dusun I, Desa Sei Serindan, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan.
"Informasi tersebut langsung direspons oleh personel, dan hasilnya, pelaku SB berhasil ditangkap," ujarnya, Senin (8/1/2024).
Setelah menangkap pelaku SB, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap rekannya, AS alias Aweng. Selanjutnya, dilakukan pencarian barang bukti di mana ditemukan sabu sebanyak 10 bungkus dengan total berat 10 kg dari dalam sampan di pinggir Sungai Sei Serindan.
"Berdasarkan keterangan awal ketika diperiksa pelaku SB mengakui barang bukti itu miliknya dan sudah menerima uang trasfortasi sebesar Rp18 juta dari bandar yang identitasnya telah diketahui," katanya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait