MEDAN, iNews.id - Polda Sumut menemukan dugaan AKBP Achiruddin Hasibuan (AH) menerima gratifikasi. Perwira polisi itu juga diduga terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Penyidik sedang mendalami hal tersebut karena ditemukan adanya dugaan gratifikasi yang diterima oleh saudara AH," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi di Medan, Jumat (28/4/2023) malam.
Hadi mengatakan, penyidik juga terus mendalami gudang penyimpanan BBM jenis solar yang diduga milik AKBP Achiruddin Hasibuan.
Penyelidikan terhadap gudang BBM yang berada di Medan Helvetia itu kemungkinan berkembang kepada pasal TPPU.
"Itu nanti juga berkembang terhadap pada pasal tindak pidana pencucian uang. Status AKBP AH sampai saat ini masih sebagai saksi," katanya.
Editor : Reza Yunanto
akbp achiruddin hasibuan aditya hasibuan gratifikasi tindak pidana pencucian uang tppu polda sumut
Artikel Terkait