AKBP Achiruddin Hasibuan diduga menerima gratifikasi dan terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU). (Foto: iNews.id)

MEDAN, iNews.id - Polda Sumut menemukan dugaan AKBP Achiruddin Hasibuan (AH) menerima gratifikasi. Perwira polisi itu juga diduga terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

"Penyidik sedang mendalami hal tersebut karena ditemukan adanya dugaan gratifikasi yang diterima oleh saudara AH," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi di Medan, Jumat (28/4/2023) malam.

Hadi mengatakan, penyidik juga terus mendalami gudang penyimpanan BBM jenis solar yang diduga milik AKBP Achiruddin Hasibuan. 

Penyelidikan terhadap gudang BBM yang berada di Medan Helvetia itu kemungkinan berkembang kepada pasal TPPU.

"Itu nanti juga berkembang terhadap pada pasal tindak pidana pencucian uang. Status AKBP AH sampai saat ini masih sebagai saksi," katanya.


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network