MEDAN, iNews.id - Penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan Kepala dan Bendahara BPJS di Puskemas Hutaimbaru Padanglawas Utara (Paluta) yakni HER dan KDR sebagai tersangka. Keduanya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan pungutan liar (pungli) terhadap bidan desa.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Sumut. Sejauh ini, Polda Sumut masih memeriksa keduanya dan belum berencana memanggil Kepala Dinas Kesehatan Paluta Sri Prihatin Harahap.
"Untuk sementara, Polda Sumut belum memanggil kepala Dinas Kesehatan Paluta," kata Hadi, Kamis (12/8/2021).
Sebelumnya, Tim Saber Pungli Ditreskrimsus Polda Sumut mengamankan HER yang diduga melakukan pungli terhadap bidan desa. Dalam operasi itu, diamankan pula KDR, YSH Kepala Tata Usaha Puskesmas Hutaimbaru dan SSH sebagai Tenaga Harian Lepas (THL) Puskesmas Hutaimbaru.
Keempat orang itu, ditangkap di Jalan Lintas Gunung Tua-Langga Payung Km 15, Kecamatan Halongonan, Kabupaten Paluta, Sumatera Utara. Petugas juga mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp13,9 juta. Uang tersebut duduga merupakan hasil pungli yang dilakukan terhadap bidan desa setempat.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait