Personel Polda Sumut saat menindak tempat usaha yang terbukti melanggar peraturan protokol kesehatan. (ANTARA)

Kegiatan pengetatan PPKM mikro dipimpin langsung Dansat Brimob Polda Sumut Kombes Pol Suheru dengan pembagian waktu operasi pada pagi, siang dan malam. Operasi dilakukan pada 10 rayon yang dianggap zona oranye COVID-19 dengan menurunkan 108 personel gabungan.

Lokasi 10 rayon yang menjadi titik fokus PPKM yakni Kecamatan Medan Area, Medan Kota, Medan Timur, Medan Barat, Percut Seituan, Patumbak, Delitua, Medan Sunggal dan Medan Helvetia.

Selain menindak tempat usaha yang melanggar prokes, Satbrimob Polda Sumut turut melaksanakan penyemprotan disinfektan di enam lokasi guna menghambat penyebaran Covid-19.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network