MEDAN, iNews.id - Polda Sumatera Utara mengubah sistem pengamanan dan penataan parkir di lingkungan Mapolda, Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan. Dampak perubahan tersebut, masyarakat yang hendak mendapat pelayanan di Polda Sumut harus masuk melalui pintu belakang.
Pintu belakang ini cukup jauh dari akses jalan utama yang berada di depan Mapolda. Untuk menuju ke lokasi, masyarakat bisa melewati gapura salah satu perumahan. Namun tak ada akses angkutan umum menuju pintu tempat tersebut sehingga warga yang menggunakan kendaraan umum harus berjalan setidaknya 400-500 meter.
Kasubbid Penerangan Masyarakat Polda Sumut AKBP MP Nainggolan menyebutkan, sistem pengamanan yang baru ini akan berlaku mulai Senin (22/3/2021) besok.
"Pintu dua di depan penjagaan atau Pos Brimob diperuntukkan khusus Kapolda, Wakapolda, Irwasda dan pejabat utama serta tamu VVIP. Kemudian pintu satu di depan Kantor Subbagdumasan/SPKT diperuntukkan khusus untuk pangkat AKBP ke atas, mobil/truk Dinas dan tamu VVIP," ujar Nainggolan, Minggu (21/3/2021).
Kemudian pintu empat di belakang depan penjagaan atau Pos Brimob (masuk dari Jalan Perumahan Oma Deli) diperuntukkan untuk pangkat Kompol ke bawah, motor dan tamu umum.
Sementara untuk masyarakat umum yang membawa kendaraan, kini tak bisa lagi parkir di areal dalam Mapolda. Areal parkir di dalam Mapolda hanya untuk pejabat berpangkat AKBP ke atas serta tamu VIP/VVIP.
Kenderaan motor milik pejabat berpangkat Kompol ke bawah dan motor pribadi atau dinas seluruhnya parkir di lokasi parkiran belakang Mapolda Sumut.
"Demikian untuk menjadi maklum," kata Nainggolan.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait