Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi. (Foto: istimewa)

Sementara itu sebelumnya, Kejati Sumut mengakui sudah menerimah pelimpahan berkas perkara tahap II Kasus dugaan korupsi DBH PBB 2013, 2014, dan 2015.

“Benar bahwa pada Kamis (16/9/21), kemarin kami menerima pelimpahan atas nama tersangka H Wildan Aswan Tanjung atau mantan Bupati Labusel,” kata Plt Kasi Penkum Kejati Sumut, PDE Pasaribu.

Setelah dilakukan proses administrasi dan pemeriksaan kesehatan maka tersangka langsung dititipkan ke Rutan Tanjung Gusta Medan.

"Selanjutnya kami akan melakukan pemberkasan dakwaan untuk segera dilimpahkan ke PN Medan," ucapnya. 


Editor : Stepanus Purba_block

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network