Polres Labuhanbatu saat jumpa pers kasus jual beli kulit dan tulang belulang harimau sumatra. (Foto: Polda Sumut)

LABUHANBATU, iNews.id - Polres Labuhanbatu membongkar transaksi jual beli kulit dan tulang belulang harimau sumatra senilai Rp530 juta. Dalam kasus ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial OS alias Diana (43) dan RG (49).

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan mengatakan, kedua tersangka ditangkap berawal adanya informasi dari masyarakat soal  adanya transaksi jual beli kulit dan tulang belulang harimau sumatra. Dari informasi itu, anggota satreskrim bekerja sama dengan Time Sumatra, NGO bidang lingkungan hidup melakukan penyelidikan.

Hasil pengembangan, digeledah rumah kontrakan warga di Aek Matio, Rantauprapat dan mengamankan dua orang tersangka OS dan RG. Sementara tersangka JS (35) Warga Sibarabara Dusun X Desa Siamporik tidak tertangkap dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Di rumah tersebut, ditemukan kardus warna cokelat berisi dua lembar kulit harimau Sumatra. Selain itu juga terdapat tiga karung berisi tulang belulang harimau.

"Perbuatan tersangka telah merugikan negara, merusak habitat alam dan satwa langka," ujar Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Parikhesit dalam konferensi Pers di Mapolres Labuhanbatu, Rabu (16/12/2020).

Menurutnya, harga kulit harimau di pasar gelap Internasional mencapai USD 25.000 hingga USD 35.000 atau sekitar Rp500 juta. Kemudian harga tulang belulang harimau seharga USD 1.000 –  USD 2.000 atau sekitar Rp30 juta.

Para tersangka ini disangkakan tindak pidana menyimpan atau memiliki kulit atau bagian tubuh lain satwa yang dilindungi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf d dan Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Diketahui, harimau Sumatra (Phantera Tigris Sumatra) merupakan salah satu dari enam subspesies harimau yang masih bertahan hidup hingga saat ini dan termasuk dalam klasifikasi satwa kritis terancam punah (critically endangered).


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network