Ilustrasi pemerkosaan. (Foto: Istimewa)

Kasus pemerkosaan ini terbongkar ketika korban hamil pada Juli 2020. Sang ibu, M yang curiga kemudian menginterogasi putrinya. Mengetahui nasib nahas yang dialami oleh anaknya, selanjutnya ibu korban melaporkan ketujuh pelaku ke Polresta Deliserdang dengan bukti lapor No. LP/380/VII/2020/SU/Resta DS, tanggal 27 Juli 2020.

"Sebulan kemudian, Agustus 2020, R, otak pelaku pencabulan diringkus. Selanjutnya, 19 Januari 2020, pukul 23.00 WIB, satu pelaku lainnya, LAM yang seorang mahasiswa ditangkap," ujar AKBP Julianto.

Pelaku LAM yang telah diamankan dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) subsider pasal 85 ayat (1) Jo Pasal 76D, 76E UU RI No.17 tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


Editor : Maria Christina

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network