Panca menuturkan, keputusan untuk mencabut status tersangka berdasarkan hasil penyidikan. Penyidik juga telah memeriksa 14 saksi, khususnya yang ada di tempat kejadian perkara di Pasar Gambir yang mengetahui, menyaksikan dan melihat kejadian tersebut.
"Direktorat Reskrimum Poldasu sudah melakukan gelar perkara khusus sebagaimana diatur di dalam Pasal 33 Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019. Hasilnya penetapan tersangka terhadap ibu Liti Wari Iman Gea masih prematur," katanya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait