Kapolda Sumatera Utara Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak memberikan keterangan pencabutan status tersangka Liti Wari Iman Gea, Jumat (22/10/2021) malam. (Foto: Istrimewa)

Panca menuturkan, keputusan untuk mencabut status tersangka berdasarkan hasil penyidikan. Penyidik juga telah memeriksa 14 saksi, khususnya yang ada di tempat kejadian perkara di Pasar Gambir yang mengetahui, menyaksikan dan melihat kejadian tersebut.

"Direktorat Reskrimum Poldasu sudah melakukan gelar perkara khusus sebagaimana diatur di dalam Pasal 33 Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019. Hasilnya penetapan tersangka terhadap ibu Liti Wari Iman Gea masih prematur," katanya.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network