Dua kurir ganja ditangkap polisi di SPBU Kabupaten Toba. Rencananya, ganja 7 kg itu dikirim ke Pekanbaru. (Foto: iNews)

Ganja itu rencananya diserahkan kepada seseorang di Kota Pekanbaru, Riau. "Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti narkoba dan sejumlah barang pribadi milik kedua tersangka sudah kita amankan ke Mapolres Toba untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut," katanya. 

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. 

"Kami tegaskan tidak ada tempat aman bagi peredaran narkoba di Indonesia, utamanya di wilayah hukum Polres Toba," katanya


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network