Polda Sumut menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu 25 kg di Kabupaten Labusel. (Foto: iNews)

Namun, saat petugas mencoba melakukan pengembangan lapangan dan menghubungi nomor ponsel milik jaringan pengendali berinisial I tersebut, nomor yang bersangkutan sudah dalam keadaan tidak aktif.

Saat ini kedua pelaku beserta seluruh barang bukti—termasuk sabu 25 kg, mobil Honda City, ponsel, dan loudspeaker—telah diboyong ke Markas Ditresnarkoba Polda Sumut di Medan untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian menegaskan akan mengusut tuntas jaringan ini hingga ke tingkat atas dan mengirimkan sampel barang bukti ke Laboratorium Forensik (Labfor) demi kepentingan persidangan.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network