"Setelah mendapatkan laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan didapati adanya aktivitas perjudian online di dalam rumah tersebut," kata dia.
Menurut pengakuan para pelaku, aktivitas praktik judi online baru beroperasi selama dua pekan.
Selain pelaku, petugas juga mengamankan beberapa unit komputer beserta telepon seluler yang digunakan untuk mengoperasikan judi online.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kesepuluh tersangka dibawa ke Mapolda Sumut beserta barang bukti yang digunakan para tersangka.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait