TEBING TINGGI, iNews.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tebing Tinggi mengerebek sebuah rumah di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara (Sumut) yang ditengarai milik bandar narkoba jaringan antarprovinsi, Selasa (16/1/2018) malam. Dari rumah itu, petugas mengamankan dua pelaku dan 250 kg daun ganja kering.
Informasi yang dihimpun, pengerebekan itu berawal dari penangkapan seorang kurir narkoba jenis ganja, Wagino (45) warga Kota Tebing Tinggi, Sumut. Pelaku yang telah lama diintai petugas lalu dibekuk di salah satu rumah makan di Jalan Yos Sudarso, sekitar pukul 22.00 WIB, Selasa (16/1/2018). Dari tangan pelaku, petugas mendapati 40 kg ganja kering dari tangan pelaku.
Kepada petugas, pelaku mengakui barang haram itu dia dapatkan dari Samsuri (64) warga Desa Paya Bagas, Serdang Bedagai. Di bawah piminan Kepala BNN Kota Tebing Tinggi, Kompol Bambang Rubianto, petugas lalu menyiapkan strategi untuk menggerebek rumah bandar narkoba jaringan antarprovinsi itu. Samsuri pun diamankan tanpa perlawanan.
“Saya hanya dititipkan, setiap satu kilonya saya dapat uang Rp 50.000 dari kenalan saya pemilik ganja itu,” ujar Samsuri.
Dia mengaku terpaksa menjadi penyuplai barang karena terdesak kebutuhan ekonomi. “Saya terpaksa karena kondisi ekonomi,” tuturnya. Dari rumah Samsuri, petugas mengamankan paket ganja yang disimpan dalam karung dan dus bekas. Ganja siap edar itu berukuran 1 kg untuk setiap paketnya.
Petugas lalu membawa barang bukti 250 kg ganja, satu timbangan dan dua pelaku ke Kantor BNNK Tebing Tinggi. Kasus itu masih dalam pengembangan karena diduga, peredaran narkoba ini sudah melibatkan jaringan antarprovinsi.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait