Polisi menjelaskan motif HS melakukan pemukulan. Dari keterangan awal, HS memukul karena sakit hati.
Dalam kasus ini, tersangka HS dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 juncto 76 c UU RI No 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp72 juta. HS tidak ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait