NIAS SELATAN, iNews.id - Polres Nias Selatan (Nisel) memastikan tidak ibu dari lima anak yang viral menangis histeris. Janda berinisial ER itu hanya diminta wajib lapor.
Kasi Humas Polres Nisel, Bripda Aydi Masyur mengatakan saat kejadian penyidik hanya menetapkan status wajib lapor bagi ER. Saat ini berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap.
"Dan setelah berkas kirim ke kejaksaan dan telah dianggap lengkap atau P21, maka dilakukan serah terima tersangka beserta barang bukti atau P22 ke kejaksaan dan dilakukan penahanan di kejaksaan," katanya kepada iNewsMedan.id, Jumat (19/5/2023).
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait