Ilustrasi penangkapan pelaku kejahatan jalanan. (iNews.id)

MEDAN, iNews.id - Polisi mengungkap 105 kasus kejahatan jalanan di Kota Medan selama bulan Juli 2022. Dari pengungkapan itu, sebanyak 145 pelaku kejahata jalanan ditangkap. 

Pjs Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, mengatakan 105 kasus kejahatan tersebut terdiri atas 9 kasus pencurian dengan kekerasan (curas), 73 kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan 23 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). 

"Untuk pelaku sejak 1-24 Juli 2022, kami amankan 145 orang tersangka. Terdiri atas 23 orang pelaku curas, 95 pelaku curat dan 27 orang kasus curanmor," kata Fathir, Jumat (29/7/2022). 

Fathir mengungkapkan, para bandit yang mereka tangkap pada umumnya mengaku nekat melakukan aksi kejahatan jalanan karena terdesak untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Namun tak sedikit yang nyatanya melakukan aksi kejahatan untuk mendapatkan uang guna membeli narkoba. 


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network