Aya Uda sebagai orang yang mempersiapkan keberangkatan sudah menerima uang sekitar Rp20 juta dari Amat. Tersangka Amat dan Aya Uda mengaku sudah tiga kali memberangkatkan calon pekerja migran ilegal ke luar negeri sebanyak tiga kali.
Terhadap dua tersangka agen, dijerat Pasal 4 juncto Pasal 10 UU RI 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.
Kemudian denda Rp120 juta atau Pasal 81 Subsider Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia ancaman hukuman paling lama 10 Tahun denda Rp15 miliar.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait