MEDAN, iNews.id - Dua oknum prajurit TNI Angkatan Darat (AD) ditangkap polisi. Mereka ditangkap atas dugaan membawa narkoba seberat 75 kilogram dan 40.000 butir pil ekstasi.
Keduanya ditangkap di tempat pencucian mobil di depan Markas Batalyon Infantri (Yonif) Mekanis 121/KC, Kecamatan Galang, Deliserdang, Sumatera Utara pada Senin, (5/12/2022).
Informasi yang dihimpun, kedua oknum prajurit TNI yang ditangkap adalah Sertu YT dan Pratu RH.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan adanya penangkapan dua oknum prajurit TNI AD itu.
Hadi mengatakan, keduanya ditangkap oleh Direktorat 4 Bareskrim Polri.
"Iya, itu dari Direktorat 4 (Narkoba) Bareskrim Polri yang ungkap," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (6/12/2022).
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait