Anggota DPRD Sumut Irham Buana Nasution menunjukkan kondisi mobilnya yang rusak akibat dilempar batu saat kunjungan kerja ke Belawan. (Foto: Istimewa)

“Sekarang keduanya ditahan di RTP Polda Sumut. Pasal yang diterapkan, 170 jo 55 dan/atau 406 jo 55 KUHP,” ucapnya.

Kronologi bermula saat Irham Buana Nasution melakukan kunjungan kerja ke Belawan, Selasa 8 Juli 2025. Saat perjalanan, mobil Alphard yang ditumpanginya dilempari batu oleh dua pria bertopeng hingga kaca belakang mobil pecah akibat lemparan.

Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi dua pelaku. Pelaku Panji ditangkap di wilayah hukum Polda Metro Jaya 21 Agustus 2025. Kemudian pelaku Kidir diamankan di Kantor PAC PP Belawan, 22 Agustus 2025.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network