Kedua tersangka saat diamankan di Mapolres Labuhanbatu, Rabu (15/7/2020). (Foto: istimewa)

LABUHANBATU, iNews.id - Personel Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu menggerebek sebuah rumah di Kampung Baru, Desa Sei Sakat, Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Labuhanbatu. Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan dua orang yang pengedar sabu yakni, Jailani (34) dan seorang kurir narkoba Dedy Rahman Lubis (21).

Kanit Idik I, Polres Labuhanbatu Ipda Sarwendi Manurung mengatakan penangkapan keduanya berawal dari laporan masyarakat yang resah karena maraknya peredaran narkoba di Kelurahan Sei Berombang. Petugas yang mendapatkan laporan selanjutnya menuju lokasi melakukan penyelidikan, Selasa (14/7/2020).

Sesampai di lokasi, petugas kemudian menggerebek rumah yang dicurigai menjadi sarang peredaran narkoba. Di dalam rumah tersebut, petugas mengamankan Jailani dan Dedy Rahman.

"Saat meggeledah Jailani, kami juga menemukan barang bukti empat klip plastik berukuran kecil dan dua plastik klip berukuran sedang berisi sabu. Serta uang sebesar Rp400.000 dan satu unit handphone Nokia dari kantong Jailani," kata Sarwendi, Rabu (15/7/2020).

Sementara dari Dedy Rahman petugas mendapati satu plastik klip yang berisi sabu. Sebelumnya, Dedy mencoba membuang plastik tersebut untuk mengelabui petugas.

"Tapi petugas yang melihatnya, meminta pelaku untuk mengambil kembali barang bukti tersebut," ujarnya.

Kepada petugas, Jailani mengaku sudah mengedarkan narkoba sejak setahun terakhir. Setiap harinya, Jailani mampu menjual sabu seberat 2 sampai 3 gram. Dari kegiatan tersebut, Jailani memperoleh keuntungan mencapai Rp350.000 setiap gramnya.

"Sementara Dedy bekerja sebagai kurir dari tersangka Jailani," ucapnya.

Barang bukti tersebut didapatkan Jailani dari seorang bandar berinisial M. Namun saat pengembangan ke rumah M di Lorong 5, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, bandar tersebut sudah melarikan diri.

"Saat menggeledah rumah, petugas mendapati satu plastik klip berisi sabu serta air softgun merek revolver dan satu senapan angin," ucapnya.

Untuk proses pengembangan, kedua tersangka dan seluruh barang bukti diamankan di Mapolres Labuhanbatu. Sementara itu, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 subsider pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.


Editor : Stepanus Purba_block

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network