Ketiga tersangka saat diamankan di Mapolres Tanjungbalai. (Foto: istimewa)

Kepada petugas, NUR mengaku menyimpan sabu tersebut di rumahnya di Jalan Pandan, Kelurahan Selat Tanjung Medan, Kecamatan Datuk Bandar Timur. Selanjutnya, petugas menggeledah rumah tersangka dan menemukan satu bungkus plastik klip berisi sabu seberat 18,82 gram. 

"Sabu tersebut kami amankan dari sebuah boneka," ujarnya. 

Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, ketiga tersangka kami amankan ke Mapolres Tanjungbalai. Ketiganya dijerat Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun," ujarnya. 


Editor : Stepanus Purba_block

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network