Hasil interogasi, para pelaku mengaku sudah enam kali mencuri dengan modus yang sama di Medan dengan total kerugian para korbannya mencapai Rp540 juta.
Adapun barang bukti yang disita dua motor, dua jaket, tiga helm PDAM, tiga alat ukur, satu kamera, enam handphone, rekaman CCTV dan uang tunai Rp21 juta.
"Para pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (2) dari KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait