Dia menyebutkan, kelima tersangka yang ditangkap ini memiliki peran masing-masing. Ada yang sebagai perekrut, penampung, dan yang memberangkatkan PMI ilegal tujuan Malaysia.
Kelima tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) subs Pasal 10 subs Pasal 11 dari UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 81 Jo Pasal 69 subs Pasal 83 Jo Pasal 68 dari UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 dan Pasal 56 dari KUHPidana.
"Kami juga masih mendalami kemungkinan adanya pengiriman lain yang pernah dilakukan para tersangka," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait