MEDAN, iNews.id - Personel Polsek Medan Helvetia menangkap sembilan orang preman yang kerap melakukan pungutan liar (pungli). Para preman ini diamankan polisi di Jalan Gatot Subroto, persimpangan Sei Sekambing C II, Kawasan Medan Helvetia, Kamis (4/6/2020).
Wakapolsek Medan Helvetia Iptu Karya Tarigan mengatakan, identitas sembilan preman yakni berinisial GNS (20), JS (40), SF (37), IDR (16), LND (28), RS (16), RH (23), JP (29) dan MA (35). Mereka diamankan saat petugas unit Sabhara Polsek Medan Helvetia tugas patroli.
"Saat melakukan patroli, personel mendapatkan informasi terkait adanya pungutan liar yang dilakukan sejumlah preman dengan modus parkir dan jasa pengangkatan barang dari SPSI," kata Karya.
Mendapatkan laporan, petugas kemudian turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Saat bertemu dengan para preman tersebut, petugas kemudian meminta surat tugas mereka.
"Karena tidak dapat menunjukkan surat tugas, mereka kemudian diamankan ke Mapolsek," ucapnya.
Kesembilan preman tersebut kemudian didata dan dibina agar tidak mengulangi kembali perbuatannya. Kasus ini sudah dalam penanganan Polsek Medan Helvetia.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait