Perempuan calo Taruna Akpol saat ditangkap Polda Sumut. (Foto: Ist)

"Dari penyidikan polisi, kasus ini telah memenuhi unsur formil dan materiel. Kami juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya handphone, kuitansi, bukti elektronik, bukti transfer uang dan rekening koran,"ujarnya.

Dalam kasus ini penyidik telah memeriksa 16 saksi. Tersangka NW dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.

"Pelaku sudah kami tahan untuk penyidikan lebih lanjut," ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network