Polisi menangkap muncikari dan wanita diduga PSK di Kota Medan. (Foto: Istimewa).

MEDAN, iNews.id - Polisi menangkap seorang wanita yang diduga sebagai muncikari di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Pemeriksaan sementara, pelaku terlibat aktivitas perdagangan orang di daerah tersebut.

Pelaku, SI (49), warga Bakti Luhur, Kecamatan Medan Helvetia, diamankan polisi saat mengantar wanita yang diduga pekerja seks komersial (PSK) ke seorang pria hidung belang di sebuah hotel Kota Medan.

"Kita mendapati pelaku saat akan mengantar seorang wanita ke sebuah hotel," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha, Rabu (31/7/2019).

Kepada polisi, pelaku SI mengaku, sedang mengantar wanita tersebut ke pria hidung belang. Satu kali transaksi, dia menerima uang Rp2 juta, dan korbannya mendapat Rp1,5 juta sedangkan dia mendapat Rp500.000.

"Jadi setelah uang diterima korban akan memberikan uang Rp500 ribu kepada pelaku," ujarnya.

Terungkapnya kasus ini berdasarkan informasi masyarakat. Petugas kemudian menelusurinya dengan menerjunkan tim ke TKP. Setelah mengintai pelaku dan korban, petugas langsung mengamankan keduanya di hotel.

Petugas menyita uang Rp2 juta dan ponsel yang berisikan percakapan antara pelaku dengan pria hidung belang dan korban.

"Untuk pelaku, kita ancam dengan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 296 KUHP," katanya.


Editor : Andi Mohammad Ikhbal

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network