Ilustrasi polisi menangkap oknum guru olahraga atas tuduhan pencabulan siswi SD di Labusel. (Foto: Dok.iNews)

LABUSEL, iNews.id – Polisi menangkap oknum guru olahraga di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara atas dugaan pencabulan terhadap puluhan siswi sekolah dasar (SD). Pelaku berinisial AT (31) itu sudah ditahan di Mapolres Labusel untuk penyelidikan lebih lanjut. 

Kasus ini terungkap setelah seorang kepala dusun melaporkan adanya sejumlah anak yang menjadi korban kepada Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Labusel. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti KPAD dengan mendampingi para korban, yang masih duduk di kelas 3 hingga kelas 6, membuat laporan resmi ke polisi.

Kapolres Labusel AKBP Aditya Sembiring membenarkan adanya laporan kasus dugaan pencabulan tersebut. Polisi, kata dia, sudah memeriksa sejumlah saksi dan menetapkan AT sebagai tersangka.

“Iya benar. Saat ini kita sudah meminta keterangan terhadap empat orang korban. Perkaranya sudah naik ke tahap penyidikan, dan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Aditya, Rabu (3/9/2025).

Informasi yang dihimpun, AT melakukan perbuatan cabul dengan menyentuh bagian tubuh sensitif para siswinya. Aksi itu disebut berlangsung di ruang kelas dan toilet sekolah, bahkan dilakukan di depan beberapa siswi lain. Perbuatan tersebut diduga telah terjadi selama beberapa tahun terakhir.


Editor : Kastolani Marzuki

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network