Tersangka Dodi Pratama saat diamankan di Mapolsek Medan Area. (Foto: istimewa)

"Korban juga membuat laporan di Polsek Medan Area pada hari Senin 8 November 2021 dengan pelaku yang sama untuk kasus penganiayaan," ucapnya. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 170 junto 351 dan 406 KUHPidana tentang penganiayaan secara bersama-sama dan pengrusakan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. 


Editor : Stepanus Purba_block

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network