Tersangka Agus saat diamankan di Mapolsek Medan Baru. (Foto: istimewa)

"Sementara pelaku lainnya yang menunggu di atas sepedamotor langsung kabur," katanya. 

Usai diamankan, pelaku langsung diserahkan ke Polsek Medan Baru. Kepada petugas, pelaku mengaku awalnya dia diajak rekannya keliling untuk mencuri HP. Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan satu unit HP merk Samsung Galaxy J7 Pro.

“Rekannya masih kami buru. Tersangka kami jerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” ucapnya.


Editor : Stepanus Purba_block

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network