MEDAN, iNews.id - Personel Unit Reskrim Polres Simalungun menangkap seorang pengedar narkoba yang beroperasi di Huta III, Nagori Karang Bangun, Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Dari tangan pelaku bernama Lian (26), petugas mengamankan 22 paket kecil sabu siap edar.
Kapolres Simalungun, AKBP Agus Waluyo mengatakan penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang resah terkait maraknya peredaran sabu di kawasan Nagori Karang Bangun, Rambung Merah. Selanjutnya, petugas menuju lokasi dan melihat gerak-gerik seorang pemuda yang mencurigakan.
"Pemuda tersebut kami amankan saat di rumahnya. Setelah diamankan, kami kemudian menggeledah pelaku dan rumahnya," kata Agus, Jumat (18/6/2021).
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sebanyak 22 plastik klip kecil berisi sabu dengan berat mencapai 4,35 gram. Selain itu, petugas juga menyita satu unit timbangan digital dan satu unit handphone.
"Kepada petugas, pelaku mengaku barang tersebut miliknya yang rencananya dijual kembali," ujarnya.
Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti diamankan ke Satres Narkoba Polres Simalungun. Tersangka dijerat petugas dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
"Sementara itu, pemasok sabu kepada tersangka diketahui bandar narkoba dari Serdangbedagai masih dalam pengejaran," ujarnya.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait