MEDAN, iNews.id - Personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru menangkap Desmanto Perangin-angin (33) di Jalan Setia Budi, Simpang Pemda, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan. Warga Jalan Bunga Pancur Siwa, Gang Masjid, Kelurahan Mangga, Kota Medan tersebut ditangkap petugas karena kedapatan mengantongi dua paket ganja yang baru dibeli.
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Irwansyah Sitorus mengatakan penangkapan tersangka berawal informasi yang diterima petugas terkait maraknya peredaran narkoba di kawasan Jalan Setia Budi, Simpang Pemda. Selanjutnya, petugas menuju lokasi melakukan penyelidikan dan melihat gerak-gerik mencurigakan seorang laki-laki.
"Selanjutnya, petugas mengikuti laki-laki tersebut. Tepat di Simpang Pemda, petugas mengamankannya dan menggeledahnya," kata Irwansyah, Jumat (18/6/2021).
Saat akan digeledah, petugas melihat tersangka membuang sesuatu dari tangannya. Petugas yang melihat aksi pelaku kemudian mengecek barang yang dibuang tersebut.
"Saat diperiksa ternyata dua buah amplop yang berisi ganja," ucapnya.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait