Tersangka Desmanto saat diamankan di Mapolsek Medan Baru. (Foto: istimewa)

Kepada petugas, tersangka mengaku barang tersebut miliknya. Dia mengaku baru membeli dua amplop berisi ganja tersebut dari seorang pengedar seharga Rp10.000. Rencanyanya, barang tersebut digunakan di rumah pelaku. 

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, pelaku kemudian diboyong ke Polsek Medan Baru. Petugas menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. 

"Sementara pemasok ganja tersebut masih dalam pengejaran," ucapnya. 


Editor : Stepanus Purba_block

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network