RN (45) ditangkap karena mengangkut 540 liter Solar subsidi yang dibagi dalam 18 jeriken tanpa izin. (Foto: Ricky Fernando Hutapea/MPI)

Kepada polisi, RN mengaku mengangkut solar dalam jumlah banyak tanpa izin dan rencananya akan dijual kembali di kampungnya.

Pelaku sebelumnya telah memodifikasi tangki mobilnya, dan setelah mengisi BBM Solar, kemudian dia memindahkan dengan selang ke jeriken.

Untuk proses hukum lebih lanjut, RN dan barang bukti dibawa ke Mapolres Pematang Siantar.


Editor : Aditya Pratama

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network