Kepada polisi, RN mengaku mengangkut solar dalam jumlah banyak tanpa izin dan rencananya akan dijual kembali di kampungnya.
Pelaku sebelumnya telah memodifikasi tangki mobilnya, dan setelah mengisi BBM Solar, kemudian dia memindahkan dengan selang ke jeriken.
Untuk proses hukum lebih lanjut, RN dan barang bukti dibawa ke Mapolres Pematang Siantar.
Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait