Ilustrasi penyebaran hoaks. (Foto: Okezone).

MEDAN, iNews.id - Polisi menangkap penyebar video ujaran kebencian yang tampil di totem display running text di sebuah SPBU. Pelaku berstatus sebagai mahasiswa di sebuah kampus Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Ikhwan Lubis mengatakan, pelaku IPT 20, warga Kelurahan Belawan, Kecamatan Medan Belawan. Dia diamankan karena telah menyebarluaskan video penghinaan terhadap Presiden Jokowi dn Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri.

"IPT ditahan atas dugaan menyebarluaskan video ujaran kebencian di running text SPBU Pasar III, Kecamatan Medan Marelan, yang viral di media sosial," kata Ikhwan kepada wartawan di Mapolres Pelabuhan Belawan, Selasa (28/5/2019).

Menurutnya, pelaku sengaja menyebarkan ujaran kebencian ini, sehingga dapat diakses informasi elektronik dan dokumen elektronik. Di mana media tersebut memiliki muatan pencemaran nama baik.

Penyidik Polres Pelabuhan Belawan, kata dia, juga menyita barang bukti berupa 1 PCB controller serta satu notebook merek Acer warna putih dan handphone merek Oppo.

"Sejauh ini, kita akan mendalami lagi peranan tersangka dalam mengubah running text di SPBU, sehingga viral di medsos beberapa waktu lalu," ujarnya.

Akibat perbuatannya, lanjut AKBP Ikhwan, pelaku telah melanggar pasal 45 ayat 3 Undang-undang ITE jo pasal 207 KHUP dengan hukuman penjara empat tahun penjara.

Seperti diketahui, papan totem running text SPBU di Jalan Marelan Raya Pasar III Medan diduga diretas oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Kesalahan itu diketahui pertama kali oleh sekuriti SPBU 14.202.1141 pada Rabu (22/5/2019) sekitar pukul 22.00 WIB.


Editor : Andi Mohammad Ikhbal

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network