Tersangka BP saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Medan Baru. (Foto: istimewa)

Kepada petugas, tersangka mengaku barang tersebut akan dijual kembali ke penjual martabak di kawasan Jalan Pancing seharga Rp20.000 per item. Merekajuga mengaku sudah menjalankan aksi tersebut sebanyak tujuh kali. 

"Untuk rekan pelaku yang melarikan diri masih kami kejar," ujarnya. 


Editor : Stepanus Purba_block

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network