Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur. (Foto:Ist)

MEDAN, iNews.id - Polisi menangkap terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur di Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara. Pelaku adalah MR (29), warga Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun. 

MR ditangkap tim Opsnal Satreskrim Polres Pematang Siantar di indekosnya di Kelurahan Bukit Shofa, Kota Pematang Siantar pada Sabtu (4/3/2023).

Penangkapan MR berawal dari laporan orang tua korban yang mencari keberadaan anaknya inisial TH. Dia berangkat sekolah pada Jumat (17/2/2023) pagi, namun hingga siang hari belum kembali ke rumah.

"Kemudian pada pukul 15.00 WIB pelapor menunggu korban pulang sekolah namun korban tidak juga pulang ke rumah," ujar Kasat Reskrim Polres Pematang Siantar AKP Banuara Manurung, Minggu (5/3/2023).


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network