"Tersangka mengaku suadh beraksi berulang kali. Dia mengaku sepeda motor korban sudah dijual kepada penadah di Medan Marelan," ujarnya,
Berdasarkan catatan kepolisian, pelaku diketahui sudah dua kali masuk penjara dengan kasus yang sama. Akibat perbuatannya, tersangka terancam dengan hukuman enam tahun penjara.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait