Tersangka Guntur saat diamankan ke Mapolsek Medan Belawan. (Foto: iNews/Yudha Bahar)

"Tersangka mengaku suadh beraksi berulang kali. Dia mengaku sepeda motor korban sudah dijual kepada penadah di Medan Marelan," ujarnya, 

Berdasarkan catatan kepolisian, pelaku diketahui sudah dua kali masuk penjara dengan kasus yang sama. Akibat perbuatannya, tersangka terancam dengan hukuman enam tahun penjara. 


Editor : Stepanus Purba_block

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network