Iwanto alias Koncoi, penjahat jalanan ditembak polisi. (FOTO: iNews/YUDHA BAHAR)

"Kali ini pelaku beraksi dengan modus berpura-pura meminjam korek kepada korban Herman (43) warga Medan Marelan yang tengah menunggu angkot di kawasan Pelabuhan Belawan," ujar AKBP Josua Tampubolon. 

Setelah itu, tutur Kapolres Pelabuhan Belawan, pelaku Iwanto menodongkan senjata tajam celurit ke arah korban, meminta uang dan handphone (HP). "Pelaku juga melukai korban," tutur Kapolres Pelabuhan Belawan.

Korban melaporkan kasus itu, kata AKBP Josua Tampubolon, ke Polsek Medan Belawan. Setelah menerima laporan petugas bergerak cepat memburu pelaku. 

"Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan 1 bilah celurit dan pakaian yang kenakan pelaku saat melakukan kejahatan," ucap AKBP Josua Tampubolon.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Iwanto alias Koncoi dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network